|
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MAGELANG
Alamat : 1. Jln. Duku I Perum Korpri Kramat Magelang
2. Jln. Sunan Giri Karet Jurangombo Magelang
Telp.(0293) 363542 / 368628
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Drs.H.Sukron,M.Ag. |
NIP : 195304121985121001 Pangkat/Golongan : PEMBINA / IV/a |
Jabatan : Kepala Madrasah |
|
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa nama dibawah ini :
Nama : Agus Sunandar, S.Pd |
NIP : 198008142005011003 |
Pangkat/Golongan : PENATA / III/c |
Jabatan : Guru Mata Pelajaran |
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam tanggal 26 September 2011 Nomor DJ.I/ DTII/1302/2011 tentang penetapan guru yang lulus sertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 telah nyata melaksanakan tugas sebagai Guru Bimbingan dan Konseling pada satuan kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Magelang dan diberi tunjangan sebesar Rp. 2.242.900,- ( Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah ) setiap bulannya.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dengan mengingat sumpah jabatan dan apabila di kemudian hari isi pernyataan ini ternyata tidak benar yang mengakibatkan kerugian terhadap negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Magelang, 3 Januari 2011
Kepala,
Drs.H.Sukron,M.Ag.
NIP. 195304121985121001
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MAGELANG
Alamat : 1. Jln. Duku I Perum Korpri Kramat Magelang
2. Jln. Sunan Giri Karet Jurangombo Magelang
Telp.(0293) 363542 / 368628
SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN ( SPMJ)
Nomor : MTs.k/38/1.b/KP.07.6/ 032 /2011
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Lengkap : Drs. H. Sukron, M.Ag.
NIP : 195304121985121001
Jabatan : Kepala Madrasah
Dengan ini menerangkan dengan sebenarnya bahwa:
Guru sekolah atas Nama : Agus Sunandar, S.Pd
NIP : 198008142005011003
Pada tanggal 30 Oktober 2010 telah nyata menduduki jabatan guru profesional dalam bidang studi Pendidikan Bimbingan Dan Konseling di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, berdasarkan Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, selaku Ketua Rayon 38 Nomor : 381081002345
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tanggal 26 September 2011 Nomor DJ.I/ DTII/1302/2011 tentang Penetapan Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Yang Lulus Sertifikasi Dan Berhak Menerima Tunjangan Profesi dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 101/PMK.05/2010, tanggal 12 Mei 2010, tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor, serta keputusan SK.PNS terakhir tanggal 25 Mei 2010 Nomor : Kw.11.1/2/KP.07/2914/2010 masih menduduki jabatan sebagai guru pada satuan kerja MTs Negeri Kota Magelang maka yang bersangkutan berhak menerima tunjangan profesi guru untuk periode Januari -Desember 2011.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dengan mengingat sumpah jabatan dan apabila di kemudian hari isi pernyataan ini tidak benar yang mengakibatkan kerugian Negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.
Demikian Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-sebenarnya.
Magelang, 3 Januari 2011
Kepala Madrasah
Drs. H. Sukron, M.Ag.
NIP.195304121985121001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar