Kamis, 17 November 2011

SATUAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING

Nomor : ........................

Nama sekolah : MTs Negeri...........................

Tahun pelajaran : 2011 / 2012

Semester : Gasal

A. Topik Permasalahan : Melaksanakan Ibadah

B. Aspek tugas perkembangan : Landasan Hidup Religius

C. Tataran/internalisasi tujuan :Tindakan

D. Standar kompetensi

kemandirian peserta didik :Melakukan berbagai kegiatan ibadah dengan kemauan sendiri

E. Nilai-nilai karakter yang

Dikembangkan :Melaksanakan Ibadah Sholat 5 waktu

F. Bidang Bimbingan : Akhlak Mulia

G. Jenis Layanan : Layanan Bimbingan Kelompok

H. Fungsi Layanan :Pemahaman

I. Tujuan Layanan :Siswa diharapkan sadar dan ikhlas dalam beribadah.

J. Sasaran Layanan : Siswa Kelas VIII

K. Uraian kegiatan/proses layanan :

No

Kegiatan

Guru

Siswa

1.

Pendahuluan

2.

Inti :

a. Eksplorasi

b. Elaborasi

c. Konfirmasi

3.

Penutup

L. Tempat penyelenggaraan :Ruang Kelas

M. Waktu pelaksanaan :......./Juli/2011

N. Penyelenggara Layanan :Guru BK

O. Pihak Yang disertakan :Guru Agama dan Kesiswaan

P. Alat dan Kelengkapan Data

yang Digunakan :.........................................................................................

Q. Rencana Penilaian/Evaluasi dan tindak lanjut

1. Penilaian / evaluasi

a. Laiseg :..................................................................................................................

b. Laijapen :..................................................................................................................

c. Laijapang :..................................................................................................................

2. Tindak lanjut :..................................................................................................................

R. Keterkaitan layanan dengan

kegiatan pendukung :..........................................................................................

S. Rencana Biaya :.............................................................................................

T. Catatan Khusus :.............................................................................................

Magelang, ............................

Mengetahui

Kepala MTs N............. Guru BK

___________________ ______________________

NIP. NIP.

Jumat, 11 November 2011

spmj dan spmt

KEMENTERIAN AGAMA

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MAGELANG

Alamat : 1. Jln. Duku I Perum Korpri Kramat Magelang

2. Jln. Sunan Giri Karet Jurangombo Magelang

Telp.(0293) 363542 / 368628


SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Drs.H.Sukron,M.Ag.

NIP : 195304121985121001

Pangkat/Golongan : PEMBINA / IV/a

Jabatan : Kepala Madrasah

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa nama dibawah ini :

Nama : Agus Sunandar, S.Pd

NIP : 198008142005011003

Pangkat/Golongan : PENATA / III/c

Jabatan : Guru Mata Pelajaran

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam tanggal 26 September 2011 Nomor DJ.I/ DTII/1302/2011 tentang penetapan guru yang lulus sertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 telah nyata melaksanakan tugas sebagai Guru Bimbingan dan Konseling pada satuan kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Magelang dan diberi tunjangan sebesar Rp. 2.242.900,- ( Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah ) setiap bulannya.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dengan mengingat sumpah jabatan dan apabila di kemudian hari isi pernyataan ini ternyata tidak benar yang mengakibatkan kerugian terhadap negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Magelang, 3 Januari 2011

Kepala,

Drs.H.Sukron,M.Ag.

NIP. 195304121985121001

KEMENTERIAN AGAMA

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MAGELANG

Alamat : 1. Jln. Duku I Perum Korpri Kramat Magelang

2. Jln. Sunan Giri Karet Jurangombo Magelang

Telp.(0293) 363542 / 368628


SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN ( SPMJ)

Nomor : MTs.k/38/1.b/KP.07.6/ 032 /2011

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Lengkap : Drs. H. Sukron, M.Ag.

NIP : 195304121985121001

Jabatan : Kepala Madrasah

Dengan ini menerangkan dengan sebenarnya bahwa:

Guru sekolah atas Nama : Agus Sunandar, S.Pd

NIP : 198008142005011003

Pada tanggal 30 Oktober 2010 telah nyata menduduki jabatan guru profesional dalam bidang studi Pendidikan Bimbingan Dan Konseling di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, berdasarkan Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, selaku Ketua Rayon 38 Nomor : 381081002345

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tanggal 26 September 2011 Nomor DJ.I/ DTII/1302/2011 tentang Penetapan Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Yang Lulus Sertifikasi Dan Berhak Menerima Tunjangan Profesi dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 101/PMK.05/2010, tanggal 12 Mei 2010, tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor, serta keputusan SK.PNS terakhir tanggal 25 Mei 2010 Nomor : Kw.11.1/2/KP.07/2914/2010 masih menduduki jabatan sebagai guru pada satuan kerja MTs Negeri Kota Magelang maka yang bersangkutan berhak menerima tunjangan profesi guru untuk periode Januari -Desember 2011.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dengan mengingat sumpah jabatan dan apabila di kemudian hari isi pernyataan ini tidak benar yang mengakibatkan kerugian Negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.

Demikian Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-sebenarnya.

Magelang, 3 Januari 2011

Kepala Madrasah



Drs. H. Sukron, M.Ag.

NIP.195304121985121001

Selasa, 08 November 2011

1. SK DIRJEN No : DJ.I/DTII/1302/2011 TANGGAL 26 SEPTEMBER 2011
2. NRG 021635972001
3. SK IIIC 25 MEI 2010
4. SERTIFIKAT No 381081002345
5. diberikan di Yogyakarta, 30 Oktober 2010


Rabu, 18 Mei 2011

RENCANA REUNI FKIP UM MAGELANG ANGKATAN 1999

REUNI ANGKATAN 1999 FKIP UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
KEGIATAN INI RENCANANYA AKAN DISELELNGGARAKAN OLEH ALUMNI ANGKATAN 1999 DAN AKAN BERTEMPAT DI LOKASI YG BELUM DITENTUKAN.
UNTUK ITU KAMI MENGHARAP PERAN SERTA DARI REKAN - REKAN UNTUK BERPARTISIPASI MENSUKSESKAN KEGIATAN INI.
SILAHKAN HUB. ALAMAT FACEBOOK KAMI
naufalranandar.rafi@gmail.com
miftakhul huda
rivaasribudiyati@yahoo.co.id

Selasa, 25 Januari 2011

INDAHNYA PACARAN SETELAH MENIKAH

AHPacaran..??? siapa takut. euiit, pacaran yang bagaimana dulu dong. islami atau tidak pacarannya? btw, gimana sih pacaran yang islami? semoga tulisan ini akan memberi sedikit informasi bagaimana sih islam dalam mengatur pacaran.

saat ini bisa kita lihat pasangan pasangan muda mudi jalan bersama, makan bersama, nonton film bersama seperti layaknya pasangan yang tak terpisahkan. meraka kadang sampai berikrar kalo akan selalu bersama dunia dan akherat. emang akherat gimana sih….kok beraninya janji kalo akan bersama di akherat.

bagi sebagian mereka pegangan tangan, cium tangan, sampai ke yang lebih dalam lagi dilakukan. banyak dari mereka sampai melakukan hal hal yang hanya diperbolehkan bagi sepasang suami istri. hari hari mereka terasa indah katanya.

ada yang melalukan itu dalam hitungan hari, bulan atau bahkan tahun. ada yang berlanjut sampai nikah dan ada pula yang akhirnya putus di tengah jalan tanpa tahu sebab pastinya. kalo dah gini siapa yang rugi???

bagi yang sampai menikah pun biasanya masalah mulai akan nampak ketika mereka sudah resmi jadi suami istri. semua sifat dan kelakuan asli muncul yang selama pacaran selalu ditutup tutupi demi sang kekasih. pertengkaran demi pertengkaranpun datang silih berganti. maka tak heran jika kita sering melihat rumah tangga yang berujung pada perceraian. biasanya alasan sepele saja, “sudah tidak cocok lagi”.

so mana manfaat pacaran??? bagaimana janji janji yang akan sehidup semati?. ini semua disebabkan karena kita tidak menjadikan islam sebagai guide dalam kehidupan. kalo kita bisa merubah atau menjalankan pacaran secara islami, insya Allah semua akan selalu dalam karunia Allah.

emang pacaran islami gimana? dalam islam jelas dilarang berduaan dua orang yang bukan mukhrim karena yang ketiga adalah syetan. so biar aman ya kita harus jadi mukhrim dulu dangan orang yang kita cintai. so menikah gitu?? yup menikah.

menikah adalah cara yang diajarkan islam dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia akan pasangannya. setelah menikah kita bisa melakukan apa saja dengan pasangan kita. dan isnya Allah bernilai pahala.

alhamdulillah sudah mulai banyak saudara saudara kita yang tahu akan pentinya hal ini. sudah banyak temen temen atau adik adik kita yang sudah menikah ketika masih kulian. semoha Allah memudahkan semua urusannya.

nah disinikan indahnya pacaran setelah menikah. kita ga takut atau ngumpet ngumpet. kita ga takut diketahui oarang lain. kita bisa melakukan apa aja. kan sudah halal hehheheh. beda sekali sama yang pacaran sebelum nikah kan.

kita akan selalu saling mengingatkan atau memeberi semangat. karena dasar dari cinta ini adalah Allah, so semua mencari ridho Allah. setelah nikah bukan pertengkaran yang didapat tapi kedekatan yang muncul. dengan berjalannya waktu cinta dan sayang akan semakin kuat karena bukan didasari dengan kebohongan dan pura pura.

semoga temen temen yang baca tulisan ini segera bisa memulai pacaran yang islami. sehingga bisa segera merasakan indahnya pacaran setelah menikah.

mohon maaf kalo ada salah dikata. kalo ada kebaikan itu dari Allah semata.