Kamis, 09 Februari 2012

Norma-Norma yang Berlaku dalam kehidupan Bermasyarakat

Dalam kehidupan sehari - hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing - masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa di dasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

Dalam pembelajaran ini kalian akan mempelajari tentang norma - norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kalian diharapkan mampu :
  • mendeskripsikan hakikat norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat;
  • menjelaskan arti penting hukum bagi masyarakat; dan
  • menerapkan norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara

Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban

Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya - bahaya itu.

Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman - teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :

  1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
  2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan - kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.

Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.

Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula manusia adalah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi.

Kehidupan dalam kebersamaan(ko-eksistensi)berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing - masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi - relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.

Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain - lainan karena norma - norma yang mendukung masing - masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.

Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan

Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.

Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:

Norma Agama

Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:

  1. “Kamu dilarang membunuh”.
  2. “Kamu dilarang mencuri”.
  3. “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
  4. “Kamu harus beribadah”.
  5. “Kamu jangan menipu”.

Norma Kesusilaan

Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :

  1. “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
  2. “Kamu harus berlaku jujur”.
  3. “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
  4. “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

Norma Kesopanan

Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :

  1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
  2. “Jangan makan sambil berbicara”.
  3. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
  4. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.

Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

Norma Hukum

Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :

  1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
  2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
  3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Hubungan Antar-Norma

Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.

Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.

Kamis, 17 November 2011

SATUAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING

Nomor : ........................

Nama sekolah : MTs Negeri...........................

Tahun pelajaran : 2011 / 2012

Semester : Gasal

A. Topik Permasalahan : Melaksanakan Ibadah

B. Aspek tugas perkembangan : Landasan Hidup Religius

C. Tataran/internalisasi tujuan :Tindakan

D. Standar kompetensi

kemandirian peserta didik :Melakukan berbagai kegiatan ibadah dengan kemauan sendiri

E. Nilai-nilai karakter yang

Dikembangkan :Melaksanakan Ibadah Sholat 5 waktu

F. Bidang Bimbingan : Akhlak Mulia

G. Jenis Layanan : Layanan Bimbingan Kelompok

H. Fungsi Layanan :Pemahaman

I. Tujuan Layanan :Siswa diharapkan sadar dan ikhlas dalam beribadah.

J. Sasaran Layanan : Siswa Kelas VIII

K. Uraian kegiatan/proses layanan :

No

Kegiatan

Guru

Siswa

1.

Pendahuluan

2.

Inti :

a. Eksplorasi

b. Elaborasi

c. Konfirmasi

3.

Penutup

L. Tempat penyelenggaraan :Ruang Kelas

M. Waktu pelaksanaan :......./Juli/2011

N. Penyelenggara Layanan :Guru BK

O. Pihak Yang disertakan :Guru Agama dan Kesiswaan

P. Alat dan Kelengkapan Data

yang Digunakan :.........................................................................................

Q. Rencana Penilaian/Evaluasi dan tindak lanjut

1. Penilaian / evaluasi

a. Laiseg :..................................................................................................................

b. Laijapen :..................................................................................................................

c. Laijapang :..................................................................................................................

2. Tindak lanjut :..................................................................................................................

R. Keterkaitan layanan dengan

kegiatan pendukung :..........................................................................................

S. Rencana Biaya :.............................................................................................

T. Catatan Khusus :.............................................................................................

Magelang, ............................

Mengetahui

Kepala MTs N............. Guru BK

___________________ ______________________

NIP. NIP.

Jumat, 11 November 2011

spmj dan spmt

KEMENTERIAN AGAMA

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MAGELANG

Alamat : 1. Jln. Duku I Perum Korpri Kramat Magelang

2. Jln. Sunan Giri Karet Jurangombo Magelang

Telp.(0293) 363542 / 368628


SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Drs.H.Sukron,M.Ag.

NIP : 195304121985121001

Pangkat/Golongan : PEMBINA / IV/a

Jabatan : Kepala Madrasah

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa nama dibawah ini :

Nama : Agus Sunandar, S.Pd

NIP : 198008142005011003

Pangkat/Golongan : PENATA / III/c

Jabatan : Guru Mata Pelajaran

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam tanggal 26 September 2011 Nomor DJ.I/ DTII/1302/2011 tentang penetapan guru yang lulus sertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 telah nyata melaksanakan tugas sebagai Guru Bimbingan dan Konseling pada satuan kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Magelang dan diberi tunjangan sebesar Rp. 2.242.900,- ( Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah ) setiap bulannya.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dengan mengingat sumpah jabatan dan apabila di kemudian hari isi pernyataan ini ternyata tidak benar yang mengakibatkan kerugian terhadap negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Magelang, 3 Januari 2011

Kepala,

Drs.H.Sukron,M.Ag.

NIP. 195304121985121001

KEMENTERIAN AGAMA

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MAGELANG

Alamat : 1. Jln. Duku I Perum Korpri Kramat Magelang

2. Jln. Sunan Giri Karet Jurangombo Magelang

Telp.(0293) 363542 / 368628


SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN ( SPMJ)

Nomor : MTs.k/38/1.b/KP.07.6/ 032 /2011

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Lengkap : Drs. H. Sukron, M.Ag.

NIP : 195304121985121001

Jabatan : Kepala Madrasah

Dengan ini menerangkan dengan sebenarnya bahwa:

Guru sekolah atas Nama : Agus Sunandar, S.Pd

NIP : 198008142005011003

Pada tanggal 30 Oktober 2010 telah nyata menduduki jabatan guru profesional dalam bidang studi Pendidikan Bimbingan Dan Konseling di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, berdasarkan Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, selaku Ketua Rayon 38 Nomor : 381081002345

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tanggal 26 September 2011 Nomor DJ.I/ DTII/1302/2011 tentang Penetapan Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Yang Lulus Sertifikasi Dan Berhak Menerima Tunjangan Profesi dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 101/PMK.05/2010, tanggal 12 Mei 2010, tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor, serta keputusan SK.PNS terakhir tanggal 25 Mei 2010 Nomor : Kw.11.1/2/KP.07/2914/2010 masih menduduki jabatan sebagai guru pada satuan kerja MTs Negeri Kota Magelang maka yang bersangkutan berhak menerima tunjangan profesi guru untuk periode Januari -Desember 2011.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dengan mengingat sumpah jabatan dan apabila di kemudian hari isi pernyataan ini tidak benar yang mengakibatkan kerugian Negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.

Demikian Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-sebenarnya.

Magelang, 3 Januari 2011

Kepala Madrasah



Drs. H. Sukron, M.Ag.

NIP.195304121985121001

Selasa, 08 November 2011

1. SK DIRJEN No : DJ.I/DTII/1302/2011 TANGGAL 26 SEPTEMBER 2011
2. NRG 021635972001
3. SK IIIC 25 MEI 2010
4. SERTIFIKAT No 381081002345
5. diberikan di Yogyakarta, 30 Oktober 2010


Rabu, 18 Mei 2011

RENCANA REUNI FKIP UM MAGELANG ANGKATAN 1999

REUNI ANGKATAN 1999 FKIP UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
KEGIATAN INI RENCANANYA AKAN DISELELNGGARAKAN OLEH ALUMNI ANGKATAN 1999 DAN AKAN BERTEMPAT DI LOKASI YG BELUM DITENTUKAN.
UNTUK ITU KAMI MENGHARAP PERAN SERTA DARI REKAN - REKAN UNTUK BERPARTISIPASI MENSUKSESKAN KEGIATAN INI.
SILAHKAN HUB. ALAMAT FACEBOOK KAMI
naufalranandar.rafi@gmail.com
miftakhul huda
rivaasribudiyati@yahoo.co.id

Selasa, 25 Januari 2011

INDAHNYA PACARAN SETELAH MENIKAH

AHPacaran..??? siapa takut. euiit, pacaran yang bagaimana dulu dong. islami atau tidak pacarannya? btw, gimana sih pacaran yang islami? semoga tulisan ini akan memberi sedikit informasi bagaimana sih islam dalam mengatur pacaran.

saat ini bisa kita lihat pasangan pasangan muda mudi jalan bersama, makan bersama, nonton film bersama seperti layaknya pasangan yang tak terpisahkan. meraka kadang sampai berikrar kalo akan selalu bersama dunia dan akherat. emang akherat gimana sih….kok beraninya janji kalo akan bersama di akherat.

bagi sebagian mereka pegangan tangan, cium tangan, sampai ke yang lebih dalam lagi dilakukan. banyak dari mereka sampai melakukan hal hal yang hanya diperbolehkan bagi sepasang suami istri. hari hari mereka terasa indah katanya.

ada yang melalukan itu dalam hitungan hari, bulan atau bahkan tahun. ada yang berlanjut sampai nikah dan ada pula yang akhirnya putus di tengah jalan tanpa tahu sebab pastinya. kalo dah gini siapa yang rugi???

bagi yang sampai menikah pun biasanya masalah mulai akan nampak ketika mereka sudah resmi jadi suami istri. semua sifat dan kelakuan asli muncul yang selama pacaran selalu ditutup tutupi demi sang kekasih. pertengkaran demi pertengkaranpun datang silih berganti. maka tak heran jika kita sering melihat rumah tangga yang berujung pada perceraian. biasanya alasan sepele saja, “sudah tidak cocok lagi”.

so mana manfaat pacaran??? bagaimana janji janji yang akan sehidup semati?. ini semua disebabkan karena kita tidak menjadikan islam sebagai guide dalam kehidupan. kalo kita bisa merubah atau menjalankan pacaran secara islami, insya Allah semua akan selalu dalam karunia Allah.

emang pacaran islami gimana? dalam islam jelas dilarang berduaan dua orang yang bukan mukhrim karena yang ketiga adalah syetan. so biar aman ya kita harus jadi mukhrim dulu dangan orang yang kita cintai. so menikah gitu?? yup menikah.

menikah adalah cara yang diajarkan islam dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia akan pasangannya. setelah menikah kita bisa melakukan apa saja dengan pasangan kita. dan isnya Allah bernilai pahala.

alhamdulillah sudah mulai banyak saudara saudara kita yang tahu akan pentinya hal ini. sudah banyak temen temen atau adik adik kita yang sudah menikah ketika masih kulian. semoha Allah memudahkan semua urusannya.

nah disinikan indahnya pacaran setelah menikah. kita ga takut atau ngumpet ngumpet. kita ga takut diketahui oarang lain. kita bisa melakukan apa aja. kan sudah halal hehheheh. beda sekali sama yang pacaran sebelum nikah kan.

kita akan selalu saling mengingatkan atau memeberi semangat. karena dasar dari cinta ini adalah Allah, so semua mencari ridho Allah. setelah nikah bukan pertengkaran yang didapat tapi kedekatan yang muncul. dengan berjalannya waktu cinta dan sayang akan semakin kuat karena bukan didasari dengan kebohongan dan pura pura.

semoga temen temen yang baca tulisan ini segera bisa memulai pacaran yang islami. sehingga bisa segera merasakan indahnya pacaran setelah menikah.

mohon maaf kalo ada salah dikata. kalo ada kebaikan itu dari Allah semata.

Jumat, 23 Juli 2010

KEIKHLASAN DALAM SETIAP AMAL

Semua amal yang kita lakukan selama hidup menjadi bukti pertanggungjawaban di hadapan Nya. Kualitas dan keikhlasan haruslah menjadi pedoman dalam melaksanakan amal.
Rosullulloh s.a.w bersabda : "Pada hari kiamat Allah akan menghukum semua makhluk tertekuk lutut. Pada hari itu orang yang pertama kali kali akan dipanggil ialah orang yang mengerti Al Qur'an, kedua orang yang mati fisabilillah dan ketiga ialah orang kaya.
Allah akan bertanya kepada orang yang mengerti Al Qur'an :" Bukanlah aku telah mengajar kepadamu apa yang Aku turunkan kepada utusan Ku?. Orang itu menjawab :" benar ya Tuhanku. Aku telah mempelajarinya diwaktu malam dan mengerjakannya diwaktu siang." Allah berfirman :" Dusta! kamu hanya mau digelar Qari dan Qoriah, malaikat juga berkata demikian." Datang orang kedua, lalu Allah bertanya : " Kenapa kamu terbunuh?." jawab orang itu: aku telah berperang untuk menegakkan agama Mu. ' Allah berfirman : Dusta! kamu hanya ingin disebut pahlawan yang gagah berani dan kamu telah mendapat gelar itu, malaikat juga berkata demikian. kemudian datang orang ketiga : "Apa kamu buat terhadap harta yang Aku berikan kepadamu? " Jawab orang itu: "Aku gunakan untuk membantu kaum keluargaku dan juga untuk bersedekah. " lantas Allah berfirman : Dusta! Kamu hanya ingin disebut dermawan dan kamu telah dikenali, malaikat juga berkata demikian." sabda Rosullullah s.a.w lagi : ketiga - tiga orang inilah yang pertama - tama akan di bakar dalam api neraka.
Semoga kisah ini menjadikan kita lebih berhati - hati dalam melaksanakan amal kita, keikhlasan hanya kepada ALLAH semoga akan selalu terjaga dalam setiap langkah amal kita. AMIN